PEKANBARU (suaralira.com) - Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) yang belum disahkan membuat terganjalnya proses perizinan investasi di Kota Pekanbaru. Tentunya sangat berpengaruh juga pada PAD kota, ujar Kepala Dinas Tata Ruang Kota Pekanbaru Mulyasman MT, Senin (21/03/2016) di Pekanbaru.
Dikatakannya, banyak para investor yang mau berinvestasi menjadi terganjal akibat tidak mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru. Ini salah satu sebab belum tuntasnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.
RUTRK baru yang sejak 2014 di tingkat kota sudah disahkan masih terganjal verifikasi di provinsi. ''Karena itu kita tidak bisa mengeluarkan IMB dan membuat PAD (Pendapatan Asli Daerah) hingga Rp6 miliar tertunda,'' katanya.
PAD Rp6 miliar yang tertunda ini adalah potensi pendapatan dari penerbitan IMB baru dalam tiga bulan terakhir yang hilang. ''Hilang disebabkan investor terkadang tidak mau berlama-lama izinnya menggantung karena akan berdampak kerugian pada perusahaan mereka,'' imbuhnya.
Dijelaskan Mulyasman, PAD dari Distarubang dalam satu bulan mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, dan saat ini sudah penghujung Maret.''Intinya, jika persoalan RUTRK dan RTRW ini lama baru tuntas, sangat berpotensi sekali Pekanbaru mengalami kerugian lebih dari Rp6 miliar," jelasnya. (***)